Pilih Jenis Pinjaman pada tombol dibawah
Pinjaman :
Berupa uang tunai tanpa dikenakan bunga yang di pinjamkan kepada Anggota menggunakan akad Al-Qardh.
Contoh: Pinjaman untuk biaya berobat, biaya sekolah dsb.
Pembiayaan :
penyaluran pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syari’ah. Bukan berupa pinjaman uang tunai.
Contoh: Pembiayaan untuk sekolah, pembiayaan renovasi rumah, pembiayaan sewa peralatan pernikahan, pembiayaan pembelian laptop atau motor, dsb.
Pembayaran dapat dititipkan kepada Anggota dengan Akad Wakalah (Wakalah: Pemberian kuasa dari Koperasi) untuk pembiayaan-pembiayaan tersebut kepada pihak ke tiga.